Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sosialisasi Zona Bebas Air Tanah, Wali Kota Ini Minta Warga Kurangi Eksploitasi Air Tanah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Sosialisasi Zona Bebas Air Tanah, Wali Kota Ini Minta Warga Kurangi Eksploitasi Air Tanah
Jakarta Raya

Sosialisasi Zona Bebas Air Tanah, Wali Kota Ini Minta Warga Kurangi Eksploitasi Air Tanah

Iqbal
Iqbal Published 06 Jul 2023, 21:45
Share
4 Min Read
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, di Ruang Pola, Lantai 2, Gedung Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (6/7) siang tadi. Foto: Ist
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, di Ruang Pola, Lantai 2, Gedung Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (6/7) siang tadi. Foto: Ist
SHARE

“Tujuan disusunnya Pergub Nomor 93 Tahun 2021 untuk meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang memberikan dampak terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di DKI Jakarta,” terang Saiful.

Berdasar hasil pengawasan audit air tanah Tahun 2023, dengan kriteria gedung atau bangunan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan bangunan memiliki 8 lantai, ada 44 bangunan atau gedung berada di kawasan dan ruas jalan zona bebas air tanah untuk wilayah Jakarta Timur.

“Bagi pemilik bangunan melanggar akan diberikan 2 kali sanksi peringatan, jika tidak berubah akan dikenakan sanksi dibatalkan semua perizinannya termasuk IMB mereka,” tegas Saiful.

Dalam kegiatan sosialiasi itu, turut dihadiri Asisten Perekonomian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Jakarta Timur, Kusmanto, Kepala Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Saiful.

Baca Juga

IMG 20260421 WA0178
Simak Enam Pasar Tradisional yang Diawasi Ketat Pemkot Jaktim
Pemkot Jaktim Sosialisasikan Bina Kependudukan kepada Pendatang Baru dan Warga Kelurahan Pondok Kelapa
Cegah Banjir, Pemkot Jaktim Dorong Percepatan Pembangunan Embung Cakung

Kemudian Kepala Balai Konservasi Air Tanah, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Sumber Daya Mineral RI, Taat Setiawan, dan Senior Manager SBU Selatan Perumda Air Minum Jaya, Nita Yunita.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pemkot jaktim, penggunaan air tanah, Zona Bebas Air Tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi kemacetan di Jakarta Polda Metro Sebut Pengaturan Jam Kerja Bisa Urai Kemacetan di Jakarta
Next Article Ilustrasi KTP elektronik.(foto freepik) Tidak Punya e-KTP, Jangan Mimpi Bisa Nyoblos Caleg di TPS

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?