Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim Advokasi ILUNI UI Desak MA Tunda Eksekusi Ibnu Rusyd Elwahby sebelum dapat Salinan Putusan Lengkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim Advokasi ILUNI UI Desak MA Tunda Eksekusi Ibnu Rusyd Elwahby sebelum dapat Salinan Putusan Lengkap
Hukum

Tim Advokasi ILUNI UI Desak MA Tunda Eksekusi Ibnu Rusyd Elwahby sebelum dapat Salinan Putusan Lengkap

Bambang
Bambang Published 21 Jul 2023, 22:19
Share
4 Min Read
Tim Advokasi ILUNI UI Desal MA Tunda Eksekusi Ibnu Rusyd Elwahby sebelum dapat Salinan Putusan Lengkap
Tim Advokasi ILUNI UI Desal MA Tunda Eksekusi Ibnu Rusyd Elwahby sebelum dapat Salinan Putusan Lengkap
SHARE

IPOL.ID-Senin, 17 Juli 2023 tepat diperingatinya Hari Keadilan Internasional (Day of Internatonal Criminal Justice) sebagai momentum mewujudkan cita-cita kemerdekaan: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Miris dan ironis justru pada hari tersebut Ibnu Rusyd Elwahby harus melaksanakan Putusan Kasasi sebelum ia tahu dengan pasti apa kesalahannya, dan mengapa ia dihukum, karena sebelumnya telah dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan Kasasi yang menghukumnya 13 tahun dibuat hanya dalam waktu 19 hari, namun hingga kini salinan putusan yang menjadi hak Terpidana sudah 6 bulan belum juga diterima, sehingga makin tidak jelas kapan dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

Upaya keberatan agar eksekusi tidak dilaksanakan sebelum salinan putusan diterima tidak dipenuhi oleh Kejaksaan dengan dalih telah sesuai ketentuan KUHAP.

Padahal, sesungguhnya tindakan eksekusi hanya merujuk pada ketentuan SEMA yang tidak mengikat sebagai norma undang-undang, sehingga justru berpotensi menabrak hak-hak dan kebebasan orang yang tidak bersalah serta mengandung moral hazard dalam
prakteknya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Desan MA, Eksekusi Ibnu Rusyd Elwahby, Salinan Putusan Lengkap, Tim Advokasi ILUNI UI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Beberapa PPSU Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menghias sepanjang Jalan Iskandar Muda dengan dilukis mural, dukung Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, Jumat (21/7) siang. Foto: Ist Sepanjang Jalan Iskandar Muda Dihias Mural Bendera KTT Asean
Next Article Viral penampakan mahkluk halus saat Gus Miftah mengaji di Lampung, Foto : Instagram, @gusmiftah Viral Penampakan Sosok Mistis Gunakan Mahkota di Belakang Gus Miftah Saat Mengaji

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Jakarta Raya
Semangat Berbagi Idul Adha, Jurnalis Jakarta Utara Potong 13 Kambing dan 1 Sapi
27 May 2026, 23:33
HeadlineNasional
TKA 2026 Pecah Rekor, Ribuan Siswa Dapat Nilai 100
27 May 2026, 15:30
Kriminal
Sesumbar Sakti Mandraguna, Paranormal Cs Kompak Tipu dan Bawa Kabur Motor Korban di Duren Sawit
27 May 2026, 18:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?