IPOL.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap Indra Tarigan, buronan terpidana kasus pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani.
Indra yang berprofesi sebagai penasihat hukum ini ditangkap oleh tim gabungan tersebut pada Selasa (4/7) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pada saat diamankan, terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
“Usai diamankan, Indra langsung dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, pukul 13.00 WIB,” lanjut Sumedana.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan dijatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsidair pidana kurungan selama enam bulan.