IPOL.ID – Peraturan Militer Dasar (Permildas) adalah suatu hal bersifat mendasar yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap prajurit TNI. Hal itu untuk mewujudkan prajurit TNI yang profesional dan disiplin.
Demikian disampaikan Plh Kapusjaspermildas TNI Kolonel Inf Oktori BSE saat membuka secara resmi Penataran Peraturan Militer Dasar (Permildas) TNI yang terpusat di Lapangan Sepakbola Pusjaspermildas Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Rabu (5/7).
Dalam hal ini, pelaksanaan pembukaan penataran Peraturan Militer Dasar melalui Penataran Permildas TNI TA 2020 diikuti anggota prajurit satuan jajaran UO Mabes TNI Lingkup Gartab1/Jakarta.
Dalam amanatnya, Kapusjaspermildas TNI yang dibacakan oleh inspektur upacara juga menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan penataran Permildas TNI ini bertujuan agar seluruh prajurit TNI mengetahui, memahami dan mampu melaksanakan Permildas TNI tahun 2023 yang telah direvisi.
“Materi ini merupakan tata cara pelaksanaan Peraturan Militer Dasar (Permildas) terbaru bagi seluruh prajurit TNI,” tegas Oktori, seraya mengingatkan kepada para seluruh peserta penataran Permildas untuk tetap mematuhi ketentuan dan ketertiban selama pelaksanaan berlangsung dengan penuh rasa tanggung jawab.