Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bikin Rontok Pungli, Indra Gunawan: Kalau ada Oknum BPN Nakal Laporkan!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Bikin Rontok Pungli, Indra Gunawan: Kalau ada Oknum BPN Nakal Laporkan!
Jabodetabek

Bikin Rontok Pungli, Indra Gunawan: Kalau ada Oknum BPN Nakal Laporkan!

Iqbal
Iqbal Published 05 Jul 2023, 18:46
Share
5 Min Read
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan. Foto: BPN
SHARE

IPOL.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan mudah, terjangkau dan mengikis praktik pungutan liar (pungli).

Bahkan, melalui program PTSL, proses pendaftaran tanah yang sebelumnya rumit dan memakan waktu di BPN dapat diselesaikan secara serentak, mencakup seluruh obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar pada tingkat kelurahan di Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan dalam mengikuti program PTSL, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. Untuk mengajukan PTSL, pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga atau C1, fotokopi Letter C yang merupakan bukti kepemilikan tanah, fotokopi SPPT-PBB terbaru.

BPN juga akan meminta surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi, sketsa tanah, serta nama dan tanda tangan batas utara, timur, selatan, dan barat tanah yang akan didaftarkan. Penting juga untuk menyertakan informasi letak tanah yang jelas.

Baca Juga

Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok
Pencapaian Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok Bikin KPK Beri Penghargaan
Realisasi PTSL 2024 Tembus 2.950 Bidang Tanah, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset
HUT Kemerdekaan RI, Momentum BPN Depok Pertebal Jaminan Hak atas Tanah untuk Rakyat
12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: antipungli, bpn depok, lapor bpn, oknum bpn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penataran Peraturan Militer Dasar (Permildas) TNI yang terpusat di Lapangan Sepakbola Pusjaspermildas Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Rabu (5/7). Foto: Dok Pusjaspermildas untuk ipol.id Tingkatkan Profesionalitas dan Disiplin, TNI Gelar Penataran Permildas 
Next Article peresmian kantor PIS Asia Pasific yang berlangsung bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham PIS Asia Pasific. Foto: Dok PIS Rebranding dan Ekspansi Pasar, PIS Singapore Kini Menjadi PIS Asia Pacific

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?