Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bikin Rontok Pungli, Indra Gunawan: Kalau ada Oknum BPN Nakal Laporkan!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Bikin Rontok Pungli, Indra Gunawan: Kalau ada Oknum BPN Nakal Laporkan!
Jabodetabek

Bikin Rontok Pungli, Indra Gunawan: Kalau ada Oknum BPN Nakal Laporkan!

Iqbal
Iqbal Published 05 Jul 2023, 18:46
Share
5 Min Read
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan. Foto: BPN
SHARE

IPOL.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan mudah, terjangkau dan mengikis praktik pungutan liar (pungli).

Bahkan, melalui program PTSL, proses pendaftaran tanah yang sebelumnya rumit dan memakan waktu di BPN dapat diselesaikan secara serentak, mencakup seluruh obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar pada tingkat kelurahan di Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan dalam mengikuti program PTSL, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. Untuk mengajukan PTSL, pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga atau C1, fotokopi Letter C yang merupakan bukti kepemilikan tanah, fotokopi SPPT-PBB terbaru.

BPN juga akan meminta surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi, sketsa tanah, serta nama dan tanda tangan batas utara, timur, selatan, dan barat tanah yang akan didaftarkan. Penting juga untuk menyertakan informasi letak tanah yang jelas.

Baca Juga

Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok
Pencapaian Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok Bikin KPK Beri Penghargaan
Realisasi PTSL 2024 Tembus 2.950 Bidang Tanah, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset
HUT Kemerdekaan RI, Momentum BPN Depok Pertebal Jaminan Hak atas Tanah untuk Rakyat
12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: antipungli, bpn depok, lapor bpn, oknum bpn
Iqbal 05 Jul 2023, 18:46
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penataran Peraturan Militer Dasar (Permildas) TNI yang terpusat di Lapangan Sepakbola Pusjaspermildas Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Rabu (5/7). Foto: Dok Pusjaspermildas untuk ipol.id Tingkatkan Profesionalitas dan Disiplin, TNI Gelar Penataran Permildas 
Next Article peresmian kantor PIS Asia Pasific yang berlangsung bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham PIS Asia Pasific. Foto: Dok PIS Rebranding dan Ekspansi Pasar, PIS Singapore Kini Menjadi PIS Asia Pacific

TERPOPULER

TERPOPULER
Nirmala Dewi
HeadlineOlahraga

Usai Atasi Vietnam, Timnas Putri U16 Ditunggu Thailand di Partai Kedua, Nirmala: Jaga Fokus!

EkonomiHeadline
Gabungan Ojol Akan Demo Besar-besaran di Jakarta, Ancam Offline Massal pada 20 Mei 2025
16 May 2025, 14:27
Telkom
Permudah Akses Layanan Kesehatan Digital, AdMedika dan Prodia Resmikan Integrasi ProdiaLink pada Aplikasi MyAdMedik@
16 May 2025, 10:01
Telkom
Transparansi dan Akuntabel, Telkom Dukung Respon Cepat Kejati DKI Jakarta
16 May 2025, 14:02
HeadlineOlahraga
Timnas Putri U16 Amankan Kemenangan Kedua, Jalur Menuju FIBA U16 Women’s Asia Cup Semakin Dekat
16 May 2025, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?