Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bikin Rontok Pungli, Indra Gunawan: Kalau ada Oknum BPN Nakal Laporkan!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Bikin Rontok Pungli, Indra Gunawan: Kalau ada Oknum BPN Nakal Laporkan!
Jabodetabek

Bikin Rontok Pungli, Indra Gunawan: Kalau ada Oknum BPN Nakal Laporkan!

Iqbal
Iqbal Published 05 Jul 2023, 18:46
Share
5 Min Read
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan. Foto: BPN
SHARE

Indra Gunawan menambahkan, salah satu pertanyaan yang sering diajukan masyarakat adalah apakah program PTSL ini gratis? Jawabannya, meskipun program PTSL memberikan kemudahan dalam beberapa aspek, namun tidak sepenuhnya gratis.

“Pemerintah hanya bertanggung jawab atas biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, biaya-biaya lain seperti pengurusan dan perpajakan tetap menjadi tanggungan pemohon,” jelas mantan Kabag Humas Kementerian ATR/BPN itu kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023.

Proses PTSL, sambung Indra Gunawan, biasanya memakan waktu satu hingga dua bulan apabila seluruh berkas persyaratan lengkap dan tidak ada masalah terkait hak atas tanah yang diajukan ke BPN.

“Dengan persyaratan yang lengkap dan tidak ada hambatan dalam hal kepemilikan tanah, proses PTSL dapat diselesaikan dalam masa anggaran yang sama,” kata dia.

Baca Juga

Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok
Pencapaian Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok Bikin KPK Beri Penghargaan
Realisasi PTSL 2024 Tembus 2.950 Bidang Tanah, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset
HUT Kemerdekaan RI, Momentum BPN Depok Pertebal Jaminan Hak atas Tanah untuk Rakyat

Lalu muncul pertanyaan lain, bahwa PTSL adalah surat Letter C (bukti pajak/iuran pembangunan daerah atau Ipeda) Indra Gunawan menjelaskan, Surat Letter C merupakan bukti kepemilikan tanah yang minim. Biasanya diperoleh dari kantor desa atau kelurahan tempat tanah tersebut berada.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: antipungli, bpn depok, lapor bpn, oknum bpn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penataran Peraturan Militer Dasar (Permildas) TNI yang terpusat di Lapangan Sepakbola Pusjaspermildas Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Rabu (5/7). Foto: Dok Pusjaspermildas untuk ipol.id Tingkatkan Profesionalitas dan Disiplin, TNI Gelar Penataran Permildas 
Next Article peresmian kantor PIS Asia Pasific yang berlangsung bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham PIS Asia Pasific. Foto: Dok PIS Rebranding dan Ekspansi Pasar, PIS Singapore Kini Menjadi PIS Asia Pacific

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?