Di akhir penegasannya, pria kelahiran Lampung itu menyebut, BPN berkomitmen untuk mencegah praktik pungutan liar dengan mengutamakan transparansi dan profesionalisme.
“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” jelas Indra Gunawan.
BPN telah melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap pungli dengan memberikan penegakan hukum yang tegas kepada oknum yang melakukan praktik tersebut.
Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melibatkan diri dalam PTSL.
“Proses yang transparan dan bebas dari pungli memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat bahwa sertifikat yang mereka peroleh dari BPN adalah sah dan legal,” kata Indra Gunawan.
Perlu diingat bahwa PTSL bukan hanya sekadar program pengurusan sertifikat tanah di BPN, tetapi juga merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pertanahan secara keseluruhan.
