IPOL.ID- Pasca putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023 Tanggal 30 Maret 2023, revisi undang-undang diserahkan dalam hal ini adalah DPR dan Pemerintah sebagai Open Legal Policy, sehingga status UU Desa menjadi komulatif terbuka yang bisa dilakukan pembahasan dan perbaikan sewaktu-waktu yang menjadi kewenangan Balegnas (Badan Legislatif Nasional) dengan bertujuan memperbaiki tata kelolah penyelenggaraan pemerintahan di desa serta menjadikan usulan inisiatif DPR-RI.
Dari desa yang ada di seluruh Indonesia berjumlah 74.961 Desa, 8.506 Kelurahan, dana desa yang tersalurkan ke masing-masing desa rata-rata 8,3% dari dana transfer daerah, Data ICW 2016 – 2022 korupsi di level pemerintah desa dari 682 kasus yang menjadi tersangka 959 orang dengan total potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp. 770,6 milyar.
Salah satu materi penyusunan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa serta kenaikan alokasi anggaran dana desa sebesar 20 % dari dana transfer daerah, dipastikan beban kerja anggota BPD akan semakin berat dan perlu diperkuat, sementara saat ini pengawasan pengelolaan keuangan desa masih sangat lemah.