IPOL.ID – Beredar luas di Media Sosial (Medsos) seorang Nenek dituduh mencuri 20 butir kelapa di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Nenenk berusia 83 tahun dilaporkan ke Polisi atas tuduhan mencuri 20 buah kelapa yang katanya milik pelapor.
Nenek lansia ini dilaporkan tetangganya atas nama Asmad pada 18 April 2023. Nenek dilaporkan telah mencuri 20 buah kelapa dan pelapor meminta ganti rugi uang sebesar Rp6 juta.
Diunggah oleh akun Instagram @terang_media Jelani Christo dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN), siap menjadi pendamping hukum bagi si nenek. Jelani dan LBH MADN juga mendesak pihak kepolisian setempat untuk memberikan keadilan kepada sang nenek dengan menghentikan laporan.
Jelani juga menjelaskan, berdasarkan pernyataan girik terlapor yang di buat dan di keluarkan oleh kepala Desa Wajok Hulu pada tanggal 14 Februari 2014 menyatakan, tanah girik tersebut belum pernah di perjualbelikan kepada pihak manapun dan masih dikuasai oleh terlapor sampai dengan saat ini. Pohon kelapa itu tumbuh di perbatasan tanah milik pelapor dan terlapor.