IPOL.ID – Ramai di media sosial belakangan ini minuman alkohol red wine atau anggur merah disebut miliki sertifikat halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Ramai diunggah di akun Instagram @adityadwiputras Akun tersebut mengunggahnya pada 8 Juli 2023 disertai gambar sebotol Nabidz Chateat de Java dan segelas minuman berwarna merah.
“Wine jadi halal? Kok bisa ? Yes ! Dengan biotechnology dan di istihalahkan dengan ilmu fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI,” tulisnya.
Postingan ini ramai di media sosial dan di bantah oleh BPJPH tentang ke halalannya.
“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7).