Aqil menjelaskan sistem Sihalal BPJPH Kemenag memang mencatat ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal.
Namun produk tersebut bukan berbentuk minuman keras berbentuk wine atau red wine, melainkan minuman dari jus buah asli.
Aqil menjelaskan bahwa saat ini BPJPH sudah mengerahkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami berbagai fakta yang ada di lapangan.
Apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka tentu saja pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan, termasuk salah satunya pencabutan Sertifikasi Halal dalam produk tersebut.
BPJPH sudah memblokir Sertifikat Halal dengan nomor ID 131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur berlabel Nabidz. Hal tersebut dilakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai.(Vinolla)