IPOL.ID – Mohammad Khumaedi, seorang warga Lingkungan Cidadap, Kota Serang Banten harus mendekam di hotel Prodeo. Ia diganjar hukuman penjara 1 tahun akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit. Bukan hanya Khumaedi, Abdul Kohar dan Andika selaku penadah mobil juga ikut menjadi tersangka.
Branch Manager Astra Credit Companies (ACC) Serang, Anantha Yudha Pratama belum lama ini di Serang Banten memberikan keterangan. Bahwa pada tanggal 18 Januari 2022, Khumaedi mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota Fortuner kepada perusahaan pembiayaan ACC Serang. Namun, baru berjalan angsuran ke-2, Khumaedi sudah mengalami keterlambatan pembayaran.
Hal ini diperparah, dengan tertunggaknya angsuran Khumaeidi mulai dari angsuran ke-4. Pihak ACC kemudian melakukan pengecekan dan ternyata mobil Fortuner milik Khumaedi sudah digadaikan kepada Abdul Kohar. Abdul Kohar sendiri cukup dikenal sebagai oknum yang sering melakukan penggelapan mobil-mobil yang masih dalam masa kredit.
Pihak ACC kemudian membuat laporan ke Polresta Serang Kota pada tanggal 13 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 13 Januari 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 25 Januari 2023 Khumaedi langsung ditahan oleh pihak kepolisian.