IPOL.ID – Kepastian penjatuhan sanksi tersebut disampaikan Menteri KLHK Siti Nurbaya, usai melakukan Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/8).
“Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas,” ungkap Siti.
Ia menjelaskan, menyebut kesebelas industri yang dikenai sanksi tersebut bergerak di sector batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. “Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu,” tambahnya dikutip dari VOA Indonesia.
Langkah penegakan hukum ini, kata Siti, merupakan tindak lanjut dari operasi di lapangan dimana pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 351 industri — termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sebagai sumber pencemaran udara.
Dari jumlah ini, pihak KLHK telah mengidentifikasi 161 unit usaha di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan kementerian itu.