Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 11 Perusahan Industri Kena Sanksi KLHK Terkait Pencemaran Udara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 11 Perusahan Industri Kena Sanksi KLHK Terkait Pencemaran Udara
HeadlineNews

11 Perusahan Industri Kena Sanksi KLHK Terkait Pencemaran Udara

Bambang
Bambang Published 30 Aug 2023, 23:25
Share
5 Min Read
Ilustrasi, perusahaan pembawa polusi udara, Foto: freepik, @wirestock
Ilustrasi, perusahaan pembawa polusi udara, Foto: freepik, @wirestock
SHARE

IPOL.ID – Kepastian penjatuhan sanksi tersebut disampaikan Menteri KLHK Siti Nurbaya, usai melakukan Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/8).

“Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas,” ungkap Siti.

Ia menjelaskan, menyebut kesebelas industri yang dikenai sanksi tersebut bergerak di sector batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. “Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu,” tambahnya dikutip dari VOA Indonesia.

Langkah penegakan hukum ini, kata Siti, merupakan tindak lanjut dari operasi di lapangan dimana pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 351 industri — termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sebagai sumber pencemaran udara.

Baca Juga

kabut asap
Indonesia Bantah Tudingan Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan Sampai ke Malaysia

Dari jumlah ini, pihak KLHK telah mengidentifikasi 161 unit usaha di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan kementerian itu.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 11 Perusahan Industri Kena Sanksi, KLHK Terkait Pencemaran, Menteri KLHK Siti Nurbaya
Bambang 30 Aug 2023, 23:25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bebi Silvana Istri Opick Marah Curhat Sudah Sebulan Keluar dari Rumah
Next Article Aparat kepolisian memberikan garis police line pada kios tambal ban sekaligus penjual bensin eceran yang kebakaran di Jalan Raya Matraman, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu (30/8) sekitar pukul 12.53 WIB. Foto: Ist Bengkel Penjual Bensin Eceran Dekat SPBU di Matraman Kebakaran

TERPOPULER

TERPOPULER
Edi Slamet Irianto. Foto: Dok pri/Ist
Ekonomi

Pajak dan Pendapatan Turun, Presiden Perlu Bentuk Badan Penerimaan Negara

Nasional
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti
14 May 2025, 17:55
Nasional
9 dari 13 Korban Peledakan Amunisi Kedaluarswa di Garut Telah Teridentifikasi Tim DVI
14 May 2025, 17:20
Bank Mandiri
Pantik Semangat Wirausaha PMI, Program Mandiri Sahabatku Sapa 250 Pekerja Migran di Jepang
14 May 2025, 16:45
HeadlineOlahraga
Giliran Media Vietnam Soroti Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia
14 May 2025, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?