“Selanjutnya alih media akan dilakukan untuk kantor instansi vertikal, pemerintah daerah, BUMN dan seterusnya,” imbuhnya.
Indra kembali menegaskan bahwa standarisasi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti elemen data dan proses bisnis yang berjalan.
“Hal ini sesuai dengan Permen ATR No. 3 Tahun 2023, tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Pendaftaran Tanah, Pasal 35 mengatur tentang Verifikasi dan Validasi Gambar Ukur, Buku Tanah, dan nilai default untuk data yang memang pada fisik tidak diketahui nilainya,” jelas Indra Gunawan.
Sementara itu, Yoga Munawar menambahkan berjalannya proses penerbitan sertifikat BMN elektronik tak lepas dari dedikasi, kerja keras, jajaran dan staf BPN Kota Depok.
“Seperti yang disampaikan Pak Kakan (Kepala Kantor) bahwa dengan adanya sertifikasi BMN satu langkah lebih maju dalam upaya transformasi digital. Semangatnya cepat, tepat, lancar dan transparan. Sekali lagi ini kabar yang menggembirakan,” kata Yoga Yoga Munawar.
Terakhir, Riyanto S. Tosse menegaskan bahwa program ini diharapkan mampu menyederhanakan beberapa layanan penerbitan sertifikat tanah. Sertifikat elektronik ini akan mencegah pemalsuan dan mafia tanah.