IPOL.ID – Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat digeeldah tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat (4/8).
Penggeledahan dilakukan guna mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Djuhandhani meyebut, penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB hari ini. Penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri.
Namun dia tak menjelaskan detail tempat mana saja yang bakal dilakukan penggeledahan. Dia hanya mengatakan penggeledahan dilakukan di area Ponpes Al Zaytun.
“Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes (Al-Zaytun). Semoga dengan penggeledahan ini kita juga mendapatkan alat bukti alat bukti lainnya, guna kepentingan penyidikan yang ada,” katanya.
Penggeledahan itu juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lain dalam perkara tersebut.
Untuk itu pihaknya melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dalam video yang ada.
“Kita ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP-nya ada di sana, oleh sebab itu kita melakukan penggeledahan, cek TKP. Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian Inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu,” terangnya. (far)
Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun
