IPOL.ID – Dampak normalisasi Kali Sunter yang sudah berjalan beberapa tahun belakangan ini, warga RT 03/RW 02, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, mempertanyakan uang ganti rugi bidang tanah rumah mereka, Kamis (24/8).
Ketua RT 03/RW 02, Dian Ardian mengungkapkan, hingga kini 10 kepala keluarga (KK) warganya yang terdampak proyek normalisasi pada Tahun 2012 lalu hingga kini belum menerima ganti rugi.
“Lahan terkena pembebasan proyek normalisasi Kali Sunter sejak Tahun 2012 sampai dengan 2023 belum juga dibayarkan oleh Pemprov DKI,” ungkap Dian di kawasan Lubang Buaya, Kamis (24/8).
Padahal berdasar penetapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur saat proses pembebasan, 10 KK warga RT 03/RW 02 merupakan pemilik sah bidang tanah dan berhak atas ganti rugi.
Tapi sampai pengerjaan normalisasi rampung mereka tidak kunjung menerima ganti rugi dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta selaku pihak yang melakukan pencairan.
“Luas bidang tanah 10 KK seluas 4963 m2. Total nilai ganti rugi yang belum dibayarkan Rp10,7 miliar. Sekarang pengerjaannya proyek sudah selesai, sudah diturap,” katanya.
Warga RT 03/RW 02 Lubang Buaya sudah berulang kali berupaya menagih uang ganti rugi pembebasan bidang tanah kepada Dinas SDA DKI Jakarta selaku pihak yang bertanggung jawab.
Bahkan mereka pernah menemui Anies Baswedan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta untuk menagih hak mereka, tapi hingga kini upaya tersebut urung membuahkan hasil.
“Dulu saya pernah ketemu Kepala Dinas SDA DKI Jakarta waktu zamannya Juaini Yusuf. Katanya waktu itu akan dibayar kalau ada putusan pengadilan, tapi setelah ada putusan enggak juga,” bebernya.
Sementara, Lurah Lubang Buaya, Dede Syaifullah mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait 10 KK warga RT 03/RW 02 terdampak normalisasi yang belum mendapat ganti rugi.
Namun karena kewenangan pembayaran ganti rugi berada di tingkat Dinas SDA DKI Jakarta, pihak Kelurahan Lubang Buaya juga tidak mengetahui pasti alasan warga belum menerima ganti rugi.
“Secara umum info yang saya terima demikian. Karena hal ini disaat saya belum (menjabat Lurah) di Lubang Buaya. Untuk lengkap atau detailnya mungkin bisa coba ke Dinas SDA,” ujar Dede.
Suku Dinas (Sudin) SDA Jakarta Timur pun juga menyatakan tidak mengetahui pasti masalah karena kewenangan pembayaran ganti rugi berada di tingkat Dinas SDA DKI Jakarta.
“Karena untuk pembebasan lahan itu di UPT (Unit Pelaksana Teknis) lahan Dinas SDA,” tutup Kepala Sudin SDA Jakarta Timur, Wawan Kurniawan pada awak media. (Joesvicar Iqbal)