“Pembiayaan ditanggung oleh UP Jamkesjak sesuai aturan yang berlaku,” tutur Lysbeth.
Sebelumnya, pihak keluarga Abidzar berharap bantuan pembiayaan perawatan. Lantaran pengobatan tidak bisa ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hingga Rabu (9/8) siang Abidzar yang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM belum sepenuhnya dapat membuka kedua matanya akibat dampak penyiraman air keras.
Tante korban, Anisa, 56, menuturkan, pihaknya berharap pelaku lekas diringkus dan dapat diproses hukum agar dapat menimbulkan efek jera sehingga tidak terjadi kasus serupa.
“Harapannya (pelaku) dipenjara biar jera, biar dia tahu kalau apa yang dilakukan salah. Sama tanggung jawab biaya perawatan, karena tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan,” tutup Anisa. (Joesvicar Iqbal)