IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI hingga kini menyelidiki jaringan peredaran narkoba melibatkan H alias N atau Nyonya N dikenal publik karena memiliki gaya hidup mewah, sosialita.
Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menerangkan, pihaknya berupaya melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui darimana N mendapat sabu dan ekstasi.
Karena dengan jumlah barang bukti dimiliki N, sabu sebanyak 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi maka dipastikan N memiliki jaringan memasok narkotika dalam jumlah besar.
“Yang perlu dilacak lebih lanjut adalah asal barang, perputaran uang, bagaimana layering (menutupi) hasil kejahatan,” tegas Pudjo pada awak media di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/8).
Berdasar hasil penyidikan sementara BNN RI, N memiliki anak buah yakni M alias PM alias APA, AR alias R yang merupakan suami kedua N, H alias A, dan N sudah dicokok.
Keempatnya tertangkap di depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara dekat sebuah rumah toko (Ruko) yang digunakan untuk menyimpan sabu dan ekstasi hendak diedarkan.
Mereka memiliki peran berbeda, APA bertugas sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi tersimpan di dalam ruko, R, H alias A, dan N bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi.
“Jaringan yang bersangkutan sudah diamankan semua, termasuk suaminya. Suaminya (AR) ditangkap di Medan, istrinya di Bireun, Aceh. Ditangkap di tempat cucian mobil,” ungkapnya.
Berdasar keterangan para tersangka N dan satu tersangka berinisial MA alias AB berperan sebagai pengendali peredaran, dari menyediakan barang, mengatur pengiriman, hingga pengemasan.
Pudjo menegaskan, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan hasil penyidikan bila sudah mengungkap jaringan N, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan.
Sedangkan BNN RI menyatakan baru dapat memastikan bahwa para pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut hingga peradilan nantinya.
Disangkakan (para tersangka) Pasal 114 (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Sub Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bila mengacu ancaman hukuman pasal tersebut, N, suami, beserta komplotannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau dalam kurun waktu tertentu 20 tahun penjara,” pungkas Karo Humas BNN. (Joesvicar Iqbal)
BNN Endus Sindikat Pemasok Narkotika ke Nyonya N
