Pada momen penandatanganan Kesepakatan Bersama kali ini, Diah Sofiawati juga menyampaikan strategi peningkatan kepatuhan badan usaha yang disusun bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satunya melakukan inventarisir kembali daftar badan usaha yang tidak patuh untuk selanjutnya diberikan sosialisasi gabungan terkait kapatuhan badan usaha, sehingga setelahnya baru diberikan SKK sebagai langkah lanjutan dari kegiatan sebelumnya.
“Pada prosesnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membantu kami untuk menegaskan kepada badan usaha agar patuh mendaftarkan pekerjanya, memperbarui data dan membayar iuran Program JKN. Tujuannya adalah agar para pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan kesehatan, sehingga tidak perlu gusar saat butuh pelayanan kesehatan,” kata Diah Sofiawati.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan itu juga menuturkan harapan dengan diresmikannya Nota Kesepakatan Bersama yang akan berlaku sejak tahun 2023 sampai 2025, bisa menjadi langkah awal bersama untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.