Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi, menegaskan kolaborasi dan sinergi bersama BPJS Kesehatan Jakarta Selatan sebagai upaya mengoptimalkan kerja sama tidak hanya dibatasi untuk penanganan hukum non litigasi melainkan juga litigasi. Hal ini menjadi representasi dari Nota Kesepakatan Bersama antara kedua belah pihak.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini merupakan bentuk komitmen pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengemban tanggung jawab moral kepada negara dan masyarakat, terutama terkait penyelenggaraan program JKN di wilayah kami. Kesepakatan bersama ini menjadi landasan aksi-aksi penegakan kepatuhan badan usaha kedepannya, termasuk salah satunya upaya pemberian SKK,” urai Syarief Sulaiman Nahdi.
Syarief Sulaiman Nahdi meneruskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siap mendukung upaya-upaya berikutnya dari BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan. Dirinya menyebut SKK yang selama ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah dilaksanakan dengan rutin dan teratur, dengan mekanisme badan usaha diundang dan dikumpulkan di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.