IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana kembali mengabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Kali ini, Fadil mengabulkan sebanyak 31 perkara tindak pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ.
Fadil menyebutkan, sebelumnya terhadap perkara-perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual.
Selanjutnya, Fadil memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil seperti dikutip, Rabu (23/8).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengungkap sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun,” kata Sumedana di Jakarta.
Alasan lainnya tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tutupnya seraya juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan masyarakat merespon positif.(Yudha Krastawan)