Namun, lanjutnya, prinsip kerja tersebut tak seharusnya jadi kendala mengingat masih terdapat mekanisme hukum lain untuk menguji keabsahan tindakan Satgas, yakni melalui pengadilan TUN.
“Sekarang sikap MA begitu gamblang mendukung kerja Satgas. Mestinya langsung digas ya. Kalaupun ujungnya ada yang dibatalkan pengadilan karena terdapat kesalahan bersifat substansi, ya tinggal diambil tindakan lanjutan,” ungkapnya.
Ia setuju dengan pernyataan Ketua TUN MA Hakim Agung Yulius bahwa utang obligor atau debitur tidak menjadi hilang hanya karena tindakan sita aset dibatalkan pengadilan. Ini karena utang tetaplah utang selama belum dilunasi sesuai perjanjian MSAA.
“Artinya sekarang semua kembali ke Satgas, pendekatan persuasif oke saja tapi jangan sampai menghambat target kinerja,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA Yulius menegaskan pihaknya siap membantu pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI.
Yulius juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN agar tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur. Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum.
“Pesan saya (untuk para hakim TUN), jangan cari-cari kesalahan. Masalah prosedur, administrasi, bisa diperbaiki, disempurnakan dengan memenuhi prosedur yang kurang,” tandasnya. (bam)