IPOL.ID – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menyerahkan risalah dan rekomendasi hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO atau minyak sawit mentah ke Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyerahan risalah dan rekomendasi tersebut diserahkan ke Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8).
Koordinator Nasional Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Sayuthi mengatakan, penyerahan risalah dan rekomendasi hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO menghadirkan narasumber yang merupakan pakar hukum seperti Mudzakir, Abdul Fickar Hadjar, Boyamin Saiman, dan M Andrean Saefudin.
“Kami melaporkan hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO ke Jampidsus karena ada temuan baru untuk mendukung data-data bahwa Menko Perekonomian AH diduga membangkang terhadap perintah Presiden,” ujar Sayuthi di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8).
Bukti dugaan tersebut, sambung Sayuthi, bahwa hasil rapat terbatas (Ratas) pada 15 Maret 2022 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi yang salah satu keputusannya meminta mencabut Harga Eceran (HET) minyak goreng. Kala itu, Presiden Jokowi menginstruksikan dan mewajibkan perusahaan pemasok ekspor (CPO) dari sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen. Tetapi dalam Ratas tanggal 16 Maret 2022, dimana Menteri Perdagangan M Lutfi tidak hadir. Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perekonomian diduga malah mencabut HET dan DMO.