“Padahal Presiden tidak memerintahkan untuk mencabut DMO, keputusan AH itu yang harus kita kawal. Karena pengambilan keputusan itu (cabut DMO) adalah pembangkangan kepada Presiden,” tegasnya.
Sayuthi memaparkan, bahwa hal itu berefek kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Karena tiga perusahaan minyak yang saat ini sudah menjadi terdakwa melakukan ekspor ke luar negeri secara membabi buta sehingga tidak mengedepankan kebutuhan dan kepentingan rakyat Indonesia. Padahal perintah Presiden Jokowi menaikkan kebutuhan minyak dalam negeri dari 20 persen menjadi 30 persen.
“Ekspor minyak goreng ke luar negeri secara mambabi buta itu membuat rakyat sengsara. Oleh itu kami dari Aliansi BEM seluruh Indonesia akan kawal kasus ini secara tuntas, siapapun yang terlibat harus diusut,” tandasnya.
Sayuthi menegaskan jika pasca laporan hasil diskusi dan rekomendasi diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO tidak ada tindak lanjuti dari Kejagung maka pihak akan melakukan aksi dengan gaya lain seperti demo dengan jumlah massa yang besar. Saat ini pihaknya baru melakukan aksi secara akademis dengan memberikan hasil diskusi bedah kasus penyalahgunaan wewenang dalam ekspor CPO ke Kejagung.