Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batubara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, tak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batubara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” tegas Asep di Jakarta, Rabu (30/8).
Asep menekankan bahwa pihaknya tidak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.
“Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, Dinas LH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” tandasnya.
Asep menegaskan kembali, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada semua perusahaan berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.