Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Cemari Udara di Jakarta Utara, Dinas LH DKI Hentikan Operasional Dua Pabrik Batubara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Diduga Cemari Udara di Jakarta Utara, Dinas LH DKI Hentikan Operasional Dua Pabrik Batubara
News

Diduga Cemari Udara di Jakarta Utara, Dinas LH DKI Hentikan Operasional Dua Pabrik Batubara

Bambang
Bambang Published 30 Aug 2023, 22:50
Share
2 Min Read
Suasana perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy di Jakarta Utara, saat diberikan sanksi administrasif oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Rabu (30/8). Foto: Ist
Suasana perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT. Trada Trans Indonesia dan PT. Tans Bara Energy di Jakarta Utara, saat diberikan sanksi administrasif oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Rabu (30/8). Foto: Ist
SHARE

Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batubara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, tak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batubara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep menegaskan, pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” tegas Asep di Jakarta, Rabu (30/8).

Asep menekankan bahwa pihaknya tidak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.

Baca Juga

Ilustrasi sampah lebaran di Jakarta yang bakal diantisipasi dinas LH.(foto istimewa)
Dinas LH DKI Kerahkan 2.859 Petugas Kebersihan Bakal Antisipasi Sampah Libur Lebaran
Legislator PKS Desak Dinas LH DKI Geber Penguatan Bank Sampah Tingkat RT dan RW
Dinas LH DKI Minta Kawasan PIK Harus Mengelola Sampah Mandiri

“Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, Dinas LH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” tandasnya.

Asep menegaskan kembali, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada semua perusahaan berpotensi melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diduga Cemari Udara di Jakarta Utara, Dinas LH DKI, Operasional Dua Pabrik Batubara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ormas Betawi menggelar rapat untuk persiapan Mubes Bamus tandingan.(foto Sofian/ipol.id) 3 Tokoh Batawi Yang Menolak Mubes Bamus di Padepokan Pencak Silat Bakal Bikin Mubes Tandingan
Next Article PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama dengan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk fasilitas pembiayaan bagi pelanggan polimer domestik Chandra Asri. Foto: Dok BRI Dukung Rantai Pasok Industri Petrokimia Nasional, BRI Jalin Kerja Sama dengan Chandra Asri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?