Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Disebut Dalam Dakwaan, Nasib Istri Rafael Alun Segera Ditentukan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Disebut Dalam Dakwaan, Nasib Istri Rafael Alun Segera Ditentukan KPK
HeadlineHukum

Disebut Dalam Dakwaan, Nasib Istri Rafael Alun Segera Ditentukan KPK

Bambang
Bambang Published 30 Aug 2023, 20:48
Share
2 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok Ipol.id
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok Ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Nama Ernie Meike Torondek disebut dalam dakwaan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Meski begitu, Ernie yang merupakan istri dari terdakwa tersebut belum dijadikan tersangka oleh penyidik KPK.

Menyikapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya masih mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, tak terkecuali Ernie Meike Torondek.

“Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan. Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain. Jadi, ikuti dulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” kata Ali saat dihubungi wartawan, Rabu (30/8).

Baca Juga

Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. Foto: Dok MA
Kasasi Ditolak, KPK Diperintahkan Segera Kembalikan Rumah Istri Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Sebelumnya, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar oleh Tim Jaksa KPK. Tak hanya itu, Rafael juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada 2003-2010 dan 2011-2023. Tindakan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan isterinya, Ernie Meike Torondek.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Disebut Dalam Dakwaan, Istri Rafael Alun, Segera Ditentukan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230830 WA0106 Wali Kota Ajak Pengusaha Se-Jakarta Timur Sukseskan KTT ASEAN 2023
Next Article Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan kepada wartawan menjelaskan untuk rencana penggunaan tanah Jalan Tol Desari ditargetkan 113,212 hektare (3.085 bidang). BPN Kota Depok Beberkan Progres Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari Per Agustus 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
HeadlineOtomotif
Bagnaia: Saya Pilih Aprilia demi Balas Ducati dan Taklukkan Marc Marquez
27 Jul 2026, 09:00
Olahraga
906 Atlet Panahan dari 29 Provinsi Unjuk Gigi di MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026
26 Jul 2026, 19:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?