IPOL.ID – Usulan DPRD DKI untuk menerapkan ganjil genap 24 jam untuk menekan polusi udara di Jakarta dipastikan ditolak sehingga batal diterapkan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan untuk penerapan gage 24 jam, mempertimbangan dampak-dampak yang bakal timbul terhadap aktivitas masyarakat.
“Jakarta belum menerapkan itu. Ganjil genap enggak ada 24 jam,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8).
Syafrin menjelaskan, ganjil genap 24 jam merupakan usulan yang bagus. Namun, menurut dia, banyak hal yang perlu dipertimbangkan.
Salah satunya, kata dia aktivitas masyarakat yang akan terdampak dari penerapkan ganjil genap 24 jam.
“Itu termasuk yang dianalisis pada saat kita akan menerapkan ganjil genap, karena pada waktu-waktu tertentu ada kebutuhan sektor lain yang tidak bisa ditunda. Oleh sebab itu, ganjil genap diterapkan pada pagi, jam sibuk tertinggi, kemudian pula pada sore hari,” ujarnya.
Untuk itu, Syafrin lebih berpikir pada penerapan aturan yang ada saat ini.
“Ya sudah, kita berpikir yang sekarang aja, di luar dari itu, kita usaha di luar dari yang sudah ditetapkan. Ide sih bagus, tapi perlu pertimbangan yang matang,” imbuhnya.
Sebagai informasi, ganjil genap diterapkan setiap Senin sampai Jumat (kecuali libur nasional) pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Usulan ganjil genap 24 jam kemudian datang dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.
Ida meyakini ganjil genap 24 jam dapat menjaga kualitas udara dan mengurangi kemacetan. (Sofian)