Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dituduh Diskriminatif dalam Perekrutan Tenaga Kerja, AS Gugat SpaceX
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dituduh Diskriminatif dalam Perekrutan Tenaga Kerja, AS Gugat SpaceX
HeadlineInternasional

Dituduh Diskriminatif dalam Perekrutan Tenaga Kerja, AS Gugat SpaceX

Timur
Timur Published 26 Aug 2023, 06:05
Share
2 Min Read
Presiden Jokowi berkunjung ke Space X di Boca Chica, AS, Sabtu (14/05/2022).
Presiden Jokowi berkunjung ke Space X di Boca Chica, AS, Sabtu (14/05/2022). Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
SHARE

IPOL.ID – Departemen Kehakiman AS menggugat perusahaan roket dan satelit Elon Musk, SpaceX, pada Kamis (24/8/2023). Pemerintah AS menduga SpaceX melakukan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja khususnya kepada para pencari suaka dan pengungsi.

Menurut gugatan hukum Departemen Kehakiman, dari setidaknya bulan September 2018 sampai Mei 2022, SpaceX mencoba menghalangi pencari suaka dan pengungsi yang ingin mendaftarkan diri untuk lowongan pekerjaan di perusahaan itu dan berusaha untuk tidak mempertimbangkan pendaftaran mereka atas alasan status kewarganegaraan mereka, sehingga melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan.

Dalam pengumuman lowongan kerja dan pernyataan terbuka mereka selama beberapa tahun, SpaceX secara keliru mengklaim bahwa di bawah peraturan federal yang disebut sebagai undang-undang pengendalian ekspor, SpaceX hanya dapat mempekerjakan warga negara AS dan penduduk tetap yang sah, yang biasanya disebut dengan istilah “pemegang kartu hijau,” kata Departemen Kehakiman.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: diskriminasi, elon musk, federal as, pemerintah AS, perekrutan tenaga kerja, spacex, X twitter
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1fdad36d cdce 45c5 953f 20254d56c70f KPK Usut Dugaan Pengantaran Uang Miliaran Rupiah Atas Perintah Lukas Enembe
Next Article Mie Aceh salah satu kuliner lokal khas Aceh. Memahami Peran Kuliner sebagai Medium Identitas Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?