Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ayah yang Setubuhi Anak Kandung di Cakung Diringkus, Terancam 20 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Ayah yang Setubuhi Anak Kandung di Cakung Diringkus, Terancam 20 Tahun Penjara
Kriminal

Ayah yang Setubuhi Anak Kandung di Cakung Diringkus, Terancam 20 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 20 May 2024, 23:17
Share
2 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (kiri) bersama Kasat Reskrim saat meminta keterangan tersangka kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung kepada anak kandungnya, Senin (20/5/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly (kiri) bersama Kasat Reskrim saat meminta keterangan tersangka kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung kepada anak kandungnya, Senin (20/5/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Aksi bejat dilakukan seorang ayah berinisial AR alias D, (48) yang tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri berinisial KAZ (12) di wilayah Jakarta Timur. Pasca pencabulan itu, korban terindikasi menderita penyakit kelamin.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku di kawasan Kampung Jembatan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung.

Pemerkosaan ini terkuak usai KAZ mengeluh sakit pada kemaluannya dan mengadu kepada Ibunya. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Korban KAZ terindikasi menderita penyakit kelamin mengaku sakit dan mengadu pada Ibu korban. Kasus persetubuhan ayah kandung terhadap putrinya itu dilaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Timur. Tersangka AR sudah ditangkap,” tegas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5).

Nicolas menjelaskan, pada tahun 2017 orangtua korban telah bercerai dan keduanya memiliki anak kandung yakni KAZ. Korban tinggal di kediaman AR di Kampung Jembatan, Penggilingan, Cakung.

Namun selama ini ternyata AR masih menyimpan rasa terhadap mantan istrinya tersebut. Kuat diduga AR melampiaskannya dan menyetubuhi KAZ ketika rumah sedang sepi.

Bahkan AR kerap mengancam bakal membunuh KAZ jika mengadu kepada Ibu atau orang lain.

Nah, pada tahun 2019, saat itu KAZ yang masih berumur 8 tahun disetubuhi oleh AR. Aksi bejat dilakukan AR terhadap KAZ tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2024.

“Tersangka AR mengaku baru 3 kali menyetubuhi KAZ. AR melampiaskan hasratnya kepada KAZ sampai umurnya kini 12 tahun, lantaran AR masih suka dengan Ibunya,” kata Nicolas.

Meski tidak hamil, KAZ pun menceritakan kasus tersebut kepada Ibu kandungnya, karena yang bersangkutan terindikasi menderita penyakit kelamin dan mengeluhkan sakit yang dideritanya tersebut.

“Korban KAZ tidak hamil. Saat ini korban tengah dalam perlindungan di lembaga perlindungan anak,” jelasnya.

Sementara, dalam kasusnya tersangka AR dijerat pasal 76 D, Jo pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) Tahun 2017, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman diperberat ditambah sepertiga masa tahanan, menjadi 20 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ayah cabuli anak, cakung, pencabulan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana dalam FGD (Focus Group Discustion) yang diadakan oleh Universitas Udayana (UNUD) di Bali, Senin (20/5/2024). Foto: Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Kajati Bali Dorong Akademisi Turut Andil Memberantas Korupsi
Next Article BNPB melakukan operasi TMC di Bali yang menjadi lokasi acara World Water Forum 2024 atau WWF ke-10. Foto: BNPB BNPB Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca demi Kelacaran World Water Forum di Bali

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?