IPOL.ID – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/7/2026).Perkara itu teregister dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
“Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB,” kata Humas PN Jaktim, Imanuel Tarigan kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Sidang tersebut akan digelar di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja. Adapun perkara tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Perkara Dokter Tifa didampingi panitera pengganti Erni dan Hendra Gunawan.
Sementara itu, sidang perdana KRMT Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo hingga kini masih menunggu penetapan dari majelis hakim.
“Untuk sidang pertama perkara KRMT Roy Suryo Notodiprojo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena yang bersangkutan masih menunggu permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Immanuel.

