IPOL.ID – Masa penetapan daftar caleg sementara (DCS) disebut menjadi tahapan paling krusial. Sebab, setiap pelaksanan pemilu, pasca pengumuman DCS akan banyak pengaduan kepada Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada DKPP.
Hal itu diungkapkan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah. Data DKPP menunjukkan bahwa aduan yang diterima DKPP terkait tahapan penetapan DCT dalam setiap Pemilu cenderung tinggi.
“Masa rawannya itu saat penetapan DCT,” ujarnya.
Tio berkata bahwa DKPP sudah berkoordinasi dengan KPU untuk mengantisipasi hal tersebut. Menurutnya, DKPP kerap mengingatkan KPU agar berhati-hati sehingga penetapan DCT nanti tidak menimbulkan banyak aduan.
“Kami selalu mengingatkan KPU supaya berhati-hati saat menetapkan DCT,”ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasar Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 12-18 Agustus 2023 adalah masa penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCS pada 19-23 Agustus 2023. Sementara tahapan penetapan DCT akan dimulai KPU pada 24 September dan diakhiri dengan pengumuman DCT pada 4 November 2023.