IPOL.ID – Belakangan ini selebgram Oklin Fia menjadi sorotan di media sosial lantaran video yang iya buat viral dan menjadi kontroversi.
Laporan yang dilayangkan pada Senin (14/8/2023) oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
“Kami daru Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Ketua Bidang Hukum dan HAM melaporkan artis atau selebgram Oklin Fia Putri di Polres Metro Jakarta Pusat terkait kontennya di media sosial yakni menjilat es krim di hadapan kelamin pria,” tutur Gurun Arisastra, mengutip unggahan @lambe_turah, pada Senin (14/8).
Gurun Arisastra mengatakan Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, ia menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.
Pelaporan tersebut dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
Sosok Oklin Fia salam didalam video mengenakan jilbab dinilai tidak sepatutnya mempertontonkan pelanggaran asusila.