Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tahan 5 Tersangka Suap RAPBD Jambi, KPK Segera Panggil 6 Tersangka Lain yang Belum Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tahan 5 Tersangka Suap RAPBD Jambi, KPK Segera Panggil 6 Tersangka Lain yang Belum Ditahan
Hukum

Tahan 5 Tersangka Suap RAPBD Jambi, KPK Segera Panggil 6 Tersangka Lain yang Belum Ditahan

Bambang
Bambang Published 15 Aug 2023, 12:48
Share
1 Min Read
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Untuk kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Kali ini, KPK menahan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Zumi Zola.

“Hari ini Senin (14/8), penyidik kembali menahan lima orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannga Senin (14/8) malam.

Lima orang tersebut merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka adalah Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR).

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Usut Dugaan Pemerasan Perangkat Desa, KPK Obok-obok Rumah Pj Sekda Kabupaten Pati

“Ditahan mulai hari ini, Senin, 14 Agustus 2023 hingga 20 hari ke depan atau 2 September 2023,” jelasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi yang telah diumumkan oleh KPK pada Januari lalu.

Hingga saat ini, KPK sudah menahan 22 orang tersangka, sedangkan sisanya 6 orang tersangka akan dijadwalkan untuk diperiksa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Panggil 6 Tersangka Lain yang Belum Ditahan, Tahan 5 Tersangka Suap RAPBD Jambi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Oklin Fia dilaporakan ke Polisi, Foto: Instagram, @oklinnnnn.fans Gegara Video Jilat Es Krim yang Viral, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan
Next Article Kowarteg Indonesia dan warga buat bareng kue tradisional mata roda di kawasan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8). Foto: Kowarteg Kowarteg Ganjar dan Warga Buat Kue Tradisional Mata Roda di Cipete Utara

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?