Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gegara Video Jilat Es Krim yang Viral, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gegara Video Jilat Es Krim yang Viral, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan
HeadlineNews

Gegara Video Jilat Es Krim yang Viral, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan

Bambang
Bambang Published 15 Aug 2023, 12:42
Share
2 Min Read
Oklin Fia dilaporakan ke Polisi, Foto: Instagram, @oklinnnnn.fans
Oklin Fia dilaporakan ke Polisi, Foto: Instagram, @oklinnnnn.fans
SHARE

IPOL.ID – Belakangan ini selebgram Oklin Fia menjadi sorotan di media sosial lantaran video yang iya buat viral dan menjadi kontroversi.

Laporan yang dilayangkan pada Senin (14/8/2023) oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

“Kami daru Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Ketua Bidang Hukum dan HAM melaporkan artis atau selebgram Oklin Fia Putri di Polres Metro Jakarta Pusat terkait kontennya di media sosial yakni menjilat es krim di hadapan kelamin pria,” tutur Gurun Arisastra, mengutip unggahan @lambe_turah, pada Senin (14/8).

Gurun Arisastra mengatakan Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, ia menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.

Baca Juga

Suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi. Foto: IG @rullyanggiakbar
Suami Pedangdut Boiyen Dipolisikan, Diduga Tipu Rekan Bisnis Rp400 Juta
Begini Respon Lisa Mariana usai Dipolisikan Ridwan Kamil
Umi Pipik dan Marissya Icha Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Polisi

Pelaporan tersebut dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

Sosok Oklin Fia salam didalam video mengenakan jilbab dinilai tidak sepatutnya mempertontonkan pelanggaran asusila.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dipolisikan, Gegara Video Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 2c6f599a e332 47b6 bc2f dee95ebd4b64 Kekeringan di Bandung Barat, Petani Manfaatkan Waduk Saguling untuk Lahan Pertanian
Next Article Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Tahan 5 Tersangka Suap RAPBD Jambi, KPK Segera Panggil 6 Tersangka Lain yang Belum Ditahan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?