Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Suami Pedangdut Boiyen Dipolisikan, Diduga Tipu Rekan Bisnis Rp400 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Suami Pedangdut Boiyen Dipolisikan, Diduga Tipu Rekan Bisnis Rp400 Juta
HeadlineNews

Suami Pedangdut Boiyen Dipolisikan, Diduga Tipu Rekan Bisnis Rp400 Juta

Bambang
Bambang Published 06 Jan 2026, 21:25
Share
2 Min Read
Suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi. Foto: IG @rullyanggiakbar
Suami pedangdut Boiyen, Rully Anggi Akbar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi. Foto: IG @rullyanggiakbar
SHARE

IPOL.ID- Rully Anggi Akbar, suami dari pedangdut Boiyen, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi. Laporan tersebut dilayangkan oleh rekan bisnisnya, Santo Nababan, ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2025).

Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan polisi telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

“Hari ini kami sudah melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT,” ujar Surya Hamdani, Selasa (6/1/2026).

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut menyertakan sejumlah bukti terkait kesepakatan kerja sama bisnis yang sebelumnya dilakukan antara Rully Anggi Akbar dan Santo Nababan. Surya menjelaskan, kliennya melaporkan Rully dengan dugaan melanggar Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Baca Juga

Rumah tangga Boiyen resmi memasuki proses hukum. Foto: IG @boiyenpesek
Pernikahan Singkat Boiyen Berakhir di Pengadilan Agama Tigaraksa
Begini Respon Lisa Mariana usai Dipolisikan Ridwan Kamil
Gegara Video Jilat Es Krim yang Viral, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan

“Pasal yang kami duga ada dua, yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” jelas Surya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Boiyen, Diduga Tipu Rekan Bisnis Rp400 Juta, Dipolisikan, Suami Pedangdut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.(foto istimewa) Pramono Ingatkan Dinkes DKI Antisipasi Penyebaran Virus Super Flu
Next Article PBSI Kebijakan Pemulangan Dan Pemanggilan Atlet Pelatnas PBSI Akhir Tahun Ditiadakan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
02 Jun 2026, 20:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?