Surya mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, somasi telah dilayangkan sebanyak dua kali kepada terlapor.
“Somasi pertama sempat direspons dan ada pertemuan di sebuah kedai kopi. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami juga sudah memberikan tambahan waktu, tetapi tidak ada penyelesaian,” ujarnya.
Karena tidak kunjung mendapat kepastian, pihak pelapor akhirnya memilih membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Santo Nababan berharap laporan ini dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum atas permasalahan yang dialaminya.
Adapun kerugian yang dialami pelapor akibat dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi tersebut ditaksir mencapai Rp400 juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Rully Anggi Akbar maupun pihak Boiyen terkait laporan tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman atas laporan yang masuk.(Vinolla)
