IPOL.ID – Artis sinetron Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Terlihat dari unggahan akun Instagram @lambe_turah, Rabu (23/8), Ammar Zoni disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologi Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya saat membeli dan menggunakan sabu sabu di bulan Maret 2023.
Jaksa memaparkan Mustaqim dan Rahmat pergi untuk membeli sabu usai mendapat instruksi dari Ammar Zoni. Awalnya, Ammar mendengar pembicaraan antara Mustaqim, sopir Ammar Zoni, yang berencana membeli sabu. Hal ini memicu minat Ammar dan membuatnya setuju untuk terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.
“Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di Perumahan Tanah Teduh unit 10, Kelurahan Jatipadang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya,” katanya.