Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang, Penyidikan KPK Tetap Berlanjut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang, Penyidikan KPK Tetap Berlanjut
HeadlineHukum

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang, Penyidikan KPK Tetap Berlanjut

Bambang
Bambang Published 14 Jan 2025, 20:35
Share
1 Min Read
Ilustrasi palu hakim. Foto: Freepik.com
Ilustrasi palu hakim. Foto: Freepik.com
SHARE

IPOL.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Hakim tunggal Jan Oktavianus membacakan putusan tersebut pada sidang di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025).

Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan Mbak Ita sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang sah.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim dalam persidangan.

Baca Juga

Karnaval Paskah Kota Semarang 2026 tidak hanya berhenti pada simbol, tetapi diwujudkan secara nyata melalui keterlibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok difabel yang turut mengambil peran dalam rangkaian kegiatan. Foto: Pemerintah Kota Semarang
Tegaskan Kota Semarang Inklusif, Karnaval Paskah Berikan Panggung Bagi Difabel
Wali Kota Agustina Tegaskan Penguatan Pangan Berkelanjutan dan Kualitas Lingkungan Jadi Prioritas Pembangunan Semarang 2026
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Sambut Hangat Taruna dan Perwira Siswa AKPOL Jadi Warga Kehormatan

Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh termohon (KPK). Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita pun tetap berlanjut.

Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Penyidikan KPK Tetap Berlanjut, PN Jaksel, Tolak Gugatan Praperadilan, Wali Kota Semarang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Sepasang kekasih romantis. Foto: Freepik Polsek Kebayoran Baru Ringkus 4 Tersangka Kasus TPPO di Hotel Kawasan Pakubuwono
Next Article media spanyol konfirmasi louis van gaal dan patrick kluivert pimpin timnas indonesia untuk lolos piala dunia 2026 WsM7AydHpV0 1 Begini Pesan Luis Milla untuk Patrick Kluivert, Isinya Mengejutkan!

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?