Lalu mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa mustakim untuk dibelikan.
Ammar Zoni juga melakukan transaksi dengan mentransfer sebesar Rp1,5 juta ke rekening Mustaqim. Uang tersebut digunakan sang sopir untuk membeli dua paket narkoba jenis sabu.
“Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa (Ammar Zoni), Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa,” ucap Jaksa.
Setelah membeli terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim.
Oleh karena itu, jaksa dalam dakwaannya menyebut ketiganya bersekongkol untuk melancarkan aksi kejahatan berupa penyalahgunaan narkotika.
“Bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama dengan Mustaqim alias Taqim, bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Hidayat melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,” jelas Jaksa.