IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali mengganti pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kali ini yang dicopot adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bank DKI Fidri Arnaldy, dan mengangkat Amirul Wicaksono, salah satu direktur di BUMD itu untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Dirut, sehingga praktis Amirul kini rangkap jabatan.
“Dalam rangka penyegaran organisasi perseroan serta guna mendukung penerapan tata kelola perseroan yang baik, RUPS telah memberhentikan Bapak Fidri Arnaldy dan mengangkat Bapak Amirul Wicaksono yang telah menjabat sebagai Direktur untuk merangkap sebagai pelaksana tuigas dalam menjalankan kewenangan Direktur Utama sampai dengan diangkatnya Direktur Utama Perseroan yang definitif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala BP BUMD DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono melalui keterangan tertulis, Rabu (2/8).
Ia menyebut, pergantian ini dilakukan untuk peningkatan tata kelola perusahaan serta membangun sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang handal.
“Penerapan Tata Kelola Perusahaan diharapkan mampu memperkuat posisi daya saing PT Bank DKI secara berkesinambungan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, meningkatkan corporate value serta kepercayaan stakeholders,” jelas Nasruddin.
Bank DKI merupakan BUMD DKI Jakarta yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta (99,98%) dan Perumda Pasar Jaya (0,02%). Bank plat merah ini berdiri dan beroperasi sejak tanggal 11 April 1961, dan merupakan bank pembangunan daerah (BPD) pertama yang lahir di Indonesia seiring dengan terbentuknya kota Jakarta.
Per 31 Desember 2022, total aset PT Bank DKI sebesar Rp78,885 triliun, sementara total Laba Bersih sebesar Rp939,114 miliar.
“Pergantian pengurus ini diharapkan sebagai upaya untuk terus meningkatkan kapabilitas dan daya saing, serta adaptif dalam mengantisipasi dinamika perubahan teknologi perbankan,” imbuh Nasruddin.
PT Bank DKI diketahui telah memulai sejumlah rangkaian program Transformasi 5.0 yang mencakup aspek bisnis dan support Pemprov DKI Jakarta, digital dan operations, sumber daya manusia, struktur organisasi dan budaya serta tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan.
Persetujuan pemegang saham untuk memberhentikan Fidri diputuskan dalam RUPS Luar Biasa tanggal 1 Agustus 2023.(Sofian)