“Tentunya pemprov perlu mengupayakan ketersediaan sarana dan prasarana bagi pos-pos RT/RW. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW,” tuturnya.
Realisasi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah koordinasi Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 yakni pada Biro Pemerintah sebesar Rp5,7 miliar dari anggaran sebesar Rp5,89 miliar atau tercapai 96,78 persen.
Sedangkan untuk Belanja Modal dari anggaran sebesar Rp28,2 juta dapat direalisasikan sebesar Rp26,64 juta atau tercapai 94,46 persen.(Sofian Ismanto)
