IPOL.ID – Seorang oknum pegawai honorer lepas (PHL) berinisial AP terpaksa harus diamankan oleh Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.
Bukan tanpa sebab, AP diamankan setelah berstatus sebagai buronan tersangka kasus dugaan korupsi.
AP diamankan dari tempat persembunyiannya yang berlokasi di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (8/8) pukul 03.00 WIB.
“Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (8/8).
AP sendiri merupakan tersangka dalam kasus korupsi kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 sebesar Rp5.468.860.000.
AP sehari-hari bertugas sebagai PHL di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat.
Namun ketika ditetapkan tersangka, AP urung memenuhi panggilan penyidik meski surat pemanggilan dirinya sudah dilayangkan secara patut.
“Ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Sumedana.
Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan intelijen tersebut.
“Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk dilakukan serah terima,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)