Namun ketika ditetapkan tersangka, AP urung memenuhi panggilan penyidik meski surat pemanggilan dirinya sudah dilayangkan secara patut.
“Ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Sumedana.
Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan intelijen tersebut.
“Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk dilakukan serah terima,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)