IPOL.ID – Pengamat Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando mendukung wacana pelantikan kepala daerah agar dilakukan secara serentak layaknya pelaksanaan pilkada serentak. Hanya saja perlu ada skenario untuk mendukung wacana tersebut.
“Undang-undang No 10 Tahun 2016 hanya mengatur soal coblos serentak di bulan November 2024. Tapi tidak mengatur soal pelantikan serentak,” ujar Ferry saat dihubungi ipol.id, Rabu (23/8) malam.
Padahal, menurut dia, maksud utama pilkada serentak adalah kesamaan periodisasi sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan semua kepala daerah di Indonesia. Ketidaksamaan periodisasi kepala daerah kerap mengacaukan rencana kerja pemerintah daerah secara vertikal.
“Apalagi kerja-kerja pemerintah di daerah mengacu pada dokumen RPJMD. Dokumen RPJMD merupakan kombinasi antara visi misi pemerintah pusat dengan visi misi kepala daerah yang terpilih,” imbuhnya.
Karena itulah, Ferry menuturkan, jika RPJMD tidak disusun dalam waktu bersamaan maka penjabaran program pemerintah pusat di daerah kerap tidak efektif.
