“Jika ditarik jauh sebelum November 2024 maka proses sengketa hasil akan panjang dan tidak mengganggu keserentakan pelantikan,” jelas dia.
Selain itu diperlukan juga penanganan sengketa pilkada dalam kategori penaganan khusus. Sebab jika MK menyesuaikan penanganan sengketa hasil pilkada mengikuti jadwal normal, maka penyelesaian sengketa hasil bisa memakan waktu lama dan berpotensi tidak akan terjadi keserentakan pelantikan.
“Jadi pada intinya diperlukan skenario bahwa bukan hanya pencoblosan dilakukan serentak dalam hari yang sama, namun juga pelantikan dilakukan secara serentak secara bersamaan di hari yang sama,” tambah Ferry.(Yudha Krastawan)
