“Apalagi ketika GBHN tidak berlaku lagi, banyak kebijakan-kebijakan di daerah tidak searah dan tidak terkoordinasi dengan baik,” tuturnya.
Berpegang pada prinsip otonomi daerah juga banyak kepala daerah merumuskan kebijakan yang tidak sejalan dengan visi nasional. Padahal pelaksanaan pilkada setelah pilpres dimaksudkan agar kebijakan di daerah searah dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Jika pilkada digelar pada 24 November 2024 maka sangat rawan untuk tidak terjadi pelantikan serentak. Sehingga periodisasinya akan bisa berbeda satu sama lain. Sebab pasca pilkada bukan tidak mungkin ada proses pemungutan suara ulang akibat putusan MK melalui sengleta hasil,” jelas Ferry.
Berkaca pada pilkada sebelumnya juga banyak proses sengketa di MK memakan waktu hampir setahun.
“Jika hal ini terulang maka bisa jadi akan ada pilkada pada pertengahan tahun 2025. Sementara kepala daerah lain sudah dilantik dan sudsh menjalanakan roda pemerintahan,” tuturnya
Untuk itulah, Ferry menilai, perlunya payung hukum untuk memajukan waktu pencoblosan yang menurut Undang-Undang sudah ditetapkan pada November 2024. Payung hukum dimaksud berupa Peraturan Pemerintah Pengganggi Undang-Undang (Perppu).
