Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Agung Tunda Proses Hukum Capres dan Cawapres Tersandung Hukum, Jawaban Mahfud MD Bikin Menohok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jaksa Agung Tunda Proses Hukum Capres dan Cawapres Tersandung Hukum, Jawaban Mahfud MD Bikin Menohok
Headline

Jaksa Agung Tunda Proses Hukum Capres dan Cawapres Tersandung Hukum, Jawaban Mahfud MD Bikin Menohok

Farih
Farih Published 21 Aug 2023, 23:40
Share
1 Min Read
eff8dd37 58e3 4fb3 ad0c d85565f861ea
Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto: Dok Kemenkopolhukam
SHARE

IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengakui adanya kebijakan penundaan proses hukum terhadap calon presiden dan wakil presiden oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski demikian, bukan berarti penundaan proses hukum terhadap calon pemimpin negara itu dihentikan atau tidak diteruskan.

Menurutnya, bila calon presiden atau wakil presiden tengah diproses hukum, maka proses hukumnya akan terus berlanjut, namun setelah selesainya pelaksanaan Pemilu.

“(Jadi) itu hanya di tunda penyelidikan dan penyidikannya, tapi yang sedang berjalan, tentu agar hukum itu tidak di politisirlah,” ujar Mahfud saat diwawancarai media usai perayaan HUT Kompolnas di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunda penanganan laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden.

Tak hanya itu, Jampidsus juga diperintahkan untuk menunda pemeriksaan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.

Perintah tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/8).

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Capres, cawapres, kejaung, Mahfud MD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 3d66018d aaad 42f3 b65b 8ebd62461410 Takut Ditilang, Pemotor Tega Tinggalkan Kekasihnya di Tengah Jalan
Next Article Karim Benzema bermain saat Al Ittihad mengalahkan Al Raed di Liga Arab Saudi. (AP) Meski tidak cetak Gol, Benzema tampil Memukau saat Al Ittihad gebuk Al Raed 3-0

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?