IPOL.ID – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset Heru Hidayat, terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Heru Hidayat.
Aset dimaksud berupa 13 SHGB bidang tanah dengan total luas 86.437 M2 yang berlokasi di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
“Setelah disita eksekusi, kemudian aset tersebut dititipkan melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (3/8).
Ketut menjelaskan, aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sejak 24 Mei 2023 – 26 Mei 2023.
Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 15 Juni 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.
“Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000,” ujar Ketut.
Adapun sita eksekusi mengacu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.
Lalu, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.(Yudha Krastawan)