“Jadi Bapas merupakan satu pranata yang melaksanakan empat tugas fungsi pokok, pertama pembimbingan, pengawasan, pendampingan dan pelaksanaan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) untuk klien pemasyarakatan,” ujar Aryuni.
Aryuni menambahkan, pihaknya melakukan penilaian lebih dulu. Kemudian, baru melakukan pengawasan secara menyeluruh kepada warga binaan.
“Proses reintegrasi itu yang kami awasi. Sejauh mana warga binaan ini dapat membaur di masyarakat karena tujuan kami yang akhir adalah memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan mereka,” tukasnya.
“Supaya (warga binaan) dapat kembali hidup bermasyarakat, bermanfaat untuk masyarakat sekitar, bahkan dapat berkontribusi untuk negaranya,” tambahnya.
Aryuni mengungkapkan, saat ini sebanyak seribu lebih warga binaan ditangani oleh Bapas Jakarta Selatan. Kini mereka dapat melakukan lapor diri rutin tak hanya di Kantor Bapas Jaksel, melainkan di Balai Terpadu Bapas yang ada di Kantor Walikota Jakarta Selatan.
“Kalau di Jakarta Selatan itu untuk klien dewasa ada 1.088 dan anak ada 14 orang. Jadi layanan tatap muka tetap kami fasilitas dan kami seperti membuka cabang layanan. Jadi untuk yang tinggal di sekitar wilayah kantor Walikota bisa ke sini,” pungkas dia. (Joesvicar Iqbal)